Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sempat tertunda kini kembali didorong untuk segera dibahas. Menurut data yang dimilikinya, tercatat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia, di mana sebagian telah diakui dan sebagian lainnya masih menjalani proses verifikasi yang membutuhkan waktu. 

​Menurut Rikwanto, pengakuan resmi ini menjadi fondasi penting sebelum negara menetapkan hak-hak yang melekat pada komunitas adat.

​”Yang penting adalah Masyarakat Adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat,” ujar Rikwanto kepada wbindonesia.com, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

​Ia menjelaskan, pengaturan tersebut tetap berpijak pada UUD 1945. Di satu sisi, tanah negara memiliki fungsi sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, tetapi negara tetap memegang kendali utama dalam hal pengelolaan dan peruntukannya. Melalui undang-undang ini, ketentuan yang menguntungkan bagi adat seperti tanah ulayat akan diselaraskan dengan pengelolaan negara. 

​Selain aspek agraria, Rikwanto turut menggarisbawahi pentingnya tertib administrasi kependudukan. Setiap warga negara, termasuk masyarakat adat, wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP agar adat istiadat mereka dihargai secara khusus sekaligus mempermudah akses terhadap bantuan sosial. 

​”Ya, secara umum, seluruh warga negara republik Indonesia itu harus mempunyai KTP NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam Rekamimina, ruang adat di situ, namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. 

​Menutup keterangannya, Rikwanto menyebutkan bahwa proses pembahasan ini akan terus berjalan sambil menyerap berbagai masukan dari banyak pihak guna menyempurnakan aturan.

“Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan,” pungkasnya. 

​Dalam proses penyusunannya, Rikwanto memastikan pihaknya akan terus menyerap masukan dari berbagai pihak. Langkah partisipatif ini dinilai penting agar pada tahap finishing nanti, produk undang-undang yang disahkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan ketimpangan di masyarakat.

Perkembangan di lapangan menunjukkan bahwa Panja Baleg DPR RI terus mengakselerasi pembahasan ini termasuk memangkas rantai birokrasi verifikasi yang selama ini kerap memperlambat pengakuan resmi komunitas adat dengan target penyelesaian yang diproyeksikan dapat rampung dalam waktu dekat. 

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version