Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengungkapkan pihaknya berencana mendorong Komisi III meminta penjelasan dari Polres Pemalang dan pihak sekolah mengenai sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat dalam kasus tersebut.
“Ini bentuk komitmen kita bersama untuk menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan atau sekolah dengan bertindak adil sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” tandas Abduh dalam keterangan resminya kepada wbindonesia.com, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Legislator Fraksi PKB ini, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan setara. Sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai perkara yang sedang ditangani.
Abduh menegaskan, peran sekolah dalam mencegah dan menangani kasus perundungan telah diatur dalam ketentuan mengenai perlindungan anak dan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Menurutnya, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mengatur tujuan dan sasaran budaya sekolah yang mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Regulasi tersebut telah mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
“Kalau melihat aturan yang ada, sekolah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan mencegah terjadinya kekerasan. Karena itu, harus dilihat apakah mekanisme tersebut sudah dijalankan atau belum dalam kasus ini,” pungkas Abduh.
Sebagaimana diketahui, Aqib meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026), setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar sembilan hari. Polisi masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami korban. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, sekolah, dan teman korban, serta melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan adanya hubungan antara dugaan kekerasan tersebut dengan penyebab kematian korban. Polisi juga belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perundungan tersebut.
Menurut keterangan ibu korban, Diah Indriyanti, Aqib sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut. Saat menjalani perawatan di rumah sakit, Aqib kemudian menceritakan kepada keluarga bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan oleh sejumlah kakak kelas. Menurut keluarga, Aqib juga sempat menunjukkan pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar mengatakan polisi telah memeriksa enam saksi yang berasal dari teman korban, pihak sekolah, dan orang tua korban. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dialami Aqib sebelum meninggal dunia.
Polisi juga meminta masyarakat tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses penyelidikan selesai, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan anak-anak.


