Penerapan tilang elektronik dinilai perlu tetap diimbangi dengan kehadiran fisik polisi di lapangan untuk mengawasi, khususnya di kawasan pariwisata seperti Bali. Keberadaan personel secara langsung dinilai memiliki fungsi psikologis dalam menciptakan rasa aman sekaligus mencegah pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana.

Sorotan itu mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Gedung Presisi Polda Bali, Denpasar, Jumat (25/9/2026). Anggota Komisi III DPR RI Nyoman Parta menilai penggunaan tilang elektronik tidak semestinya membuat keberadaan polisi di jalan semakin berkurang.

“Itu (polisi yang mengawasi di jalan) mungkin perlu dihidupkan lagi karena selama ini kan proses tilang telah diganti dengan tilang elektronik sehingga polisi tidak banyak lagi di lapangan. Tetapi ketika polisi tidak banyak di lapangan malah WNA-nya tidak punya rasa takut,” ujar Nyoman merespons viralnya sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan wisatawan mancanegara di Bali.

Menurutnya, sistem tilang elektronik tetap dapat digunakan sebagai instrumen penindakan. Namun, mekanisme tersebut perlu dikombinasikan dengan kehadiran personel secara langsung agar fungsi pencegahan di lapangan tetap berjalan.

Ia menilai perlu dipikirkan cara mengombinasikan antara tilang elektronik engan ketertiban di lalu lintas, karena kehadiran polisi secara fisik ternyata tetap dibutuhkan karena berkaitan dengan urusan psikologis.

“Ada polisi, orang merasa aman. Ada polisi, orang tidak berani melakukan tindak pidana atau tidak berani melakukan pelanggaran lalu lintas. Penting, mungkin ini persoalan psikologis gitu lho,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Syarifuddin Sudding turut menyinggung perlunya optimalisasi pengamanan di kawasan pariwisata. Menurutnya, keberadaan personel yang secara khusus memperhatikan dinamika kawasan wisata tetap relevan. Ia pun lantas menyinggung peran unit Polisi Pariwisata.

Sudding menilai pengamanan kawasan wisata perlu diarahkan untuk menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus memastikan aktivitas wisata tidak terganggu oleh tindakan yang melanggar hukum maupun norma setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali menjelaskan bahwa fungsi pengamanan pariwisata tetap berjalan, tetapi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu unit. Pendekatan tersebut dilakukan dengan memperkuat kapabilitas personel di berbagai satuan agar mampu memberikan pelayanan dan pengamanan kepada wisatawan.

“Kami latihkan beberapa anggota polisi berbahasa Inggris praktis, karena kita tidak pernah tahu kapan kita ketemu orang asing jadi kita bisa berinteraksi langsung dan bisa membantu mereka,” sebagaimana dijelaskan Kapolda Bali, Daniel Adityajaya dalam rapat.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengamanan kawasan pariwisata tidak hanya mengandalkan keberadaan unit tertentu, tetapi juga kesiapan personel kepolisian secara lebih luas. Hal ini menjadi penting, mengingat Polda Bali mencatat 161 kasus dengan 182 WNA sebagai pelaku sepanjang 2026, sementara WNA sebagai korban tercatat dalam 218 kasus dengan 239 orang.

Perlunya keberadaan polisi di lapangan ini juga disampaikan masyarakat yang berinteraksi langsung dengan wisatawan. Rezqi (39), warga Denpasar sekaligus pemilik rental motor menilai keberadaan polisi di jalan dapat membuat wisatawan lebih berhati-hati.

“Sebenernya deg-degan juga kalau ketemu banyak polisi di jalan, takut ada salah. Tapi kalau sebagai rental kita agak tenang soalnya mereka mungkin jadi nggak aneh-aneh. Beberapa kali juga ketemu customer yang kayak gitu (melanggar aturan) soalnya,” ujar Rezqi kepada Parlementaria di kesempatan berbeda. 

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version