Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan perusahaan yang menjalankan aktivitas di kawasan hutan perlu meningkatkan tanggung jawab dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, kewajiban tersebut perlu diperkuat melalui regulasi sehingga perusahaan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan hasil hutan, tetapi turut bertanggung jawab terhadap kelestarian kawasan yang dikelolanya.

“Bagi mereka perusahaan-perusahaan yang melakukan aktivitas, kegiatan di kawasan hutan itu diwajibkan untuk menyiapkan helikopter, helikopter water bombing, atau kemudian mungkin drone sekarang ini. Itu semua diperuntukkan untuk mengantisipasi ketika terjadi kebakaran,” kata Firman saat diwawancarai wbindonesia.com di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Menurut Firman, kesiapan sarana pemadaman oleh perusahaan menjadi penting mengingat karhutla dapat berkembang dengan cepat dan menimbulkan dampak luas. Karena itu, langkah antisipasi perlu dilakukan sejak sebelum kebakaran terjadi, termasuk dengan memastikan ketersediaan peralatan dan dukungan operasional di kawasan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Ia menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan harus diiringi dengan tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Perusahaan tidak seharusnya hanya mengambil manfaat ekonomi dari kawasan tersebut, sementara upaya perlindungan hutan sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

“Jadi, dia jangan hanya mengeruk hasil ekonominya hutannya saja, tapi kewajiban dia yang harus bertanggung jawab untuk mulai menjaga dan melestarikan hutan,” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Firman menilai, penyediaan sarana pemadaman tersebut dapat menjadi bagian dari kewajiban perusahaan dalam mengantisipasi karhutla. Dengan demikian, ketika terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya, perusahaan memiliki kemampuan untuk memberikan respons awal dan membantu mencegah api meluas. “Karena itu regulasi ini harus ada kelembagaan. Sehingga kalau ini ada kelembagaan yang kuat, maka lembaga itu bisa bekerja sama dengan negara-negara lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman menekankan bahwa upaya menjaga kawasan hutan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha. Menurutnya, kelestarian hutan merupakan kepentingan bersama sehingga tanggung jawab perlindungannya tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah.

“Tidak boleh mereka itu binatang langka harus dilindungi undang-undang. Harus mereka menjaga dalam bentang. Jangan hanya masalah aspek CPO-nya diambil, tapi satwa-satwa yang dilindungi itu malah menjadi korban daripada potensi ekonomi,” pungkasnya. 

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version