Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Teknologi itu tidak hanya untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga memastikan kualitas putusan hakim tetap terjaga dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Nasir menyampaikan apresiasi atas langkah modernisasi digital yang telah dilakukan MA, mendorong terciptanya sistem peradilan yang terintegrasi dan transparan. “Karena teknologi informasi yang diaplikasikan itu diharapkan bisa mewujudkan sistem peradilan yang modern, terintegrasi, aman, transparan, dan juga berorientasi kepada kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan,” ujar Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris MA dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (13/5/2026).
Rapat itu membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP), Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), serta penguatan sistem pengawasan peradilan. Dalam rapat itu Nasir bilang, digitalisasi harus memberi dampak nyata terhadap peningkatan kualitas substansi putusan para hakim, termasuk mencegah potensi lahirnya putusan-putusan yang bersifat transaksional.
“Saya ingin memastikan apakah teknologi informasi yang diterapkan oleh Mahkamah Agung bisa memberikan dukungan sepenuhnya terkait dengan kualitas keputusan para Hakim Agung dan mencegah hadirnya putusan-putusan yang transaksional. Apakah penerapan teknologi ini bisa menjangkau ke arah itu, membantu Hakim Agung agar putusan-putusan mereka itu berkualitas,” tegasnya.
Nasir menilai, kualitas putusan tidak semata soal aspek formal hukum, tetapi juga harus mencerminkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. “Berkualitas tentu saja banyak definisinya. Nah tapi berkualitas itu paling tidak mendekati rasa keadilan masyarakat. Apakah sudah sampai ke situ dan kemudian bisa mencegah terjadinya atau katakanlah putusan-putusan yang transaksional. Kan itu harapan kita seperti itu,” lanjut legislator tersebut.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sejauh mana penerapan teknologi informasi mampu memperkuat tugas pokok dan fungsi kesekretariatan Mahkamah Agung, mulai dari pengelolaan sumber daya manusia hingga reformasi birokrasi.
“Kemudian adalah apakah misalnya teknologi yang sudah diterapkan tadi itu bisa kemudian menunjang dan mempercepat tugas pokok dan fungsi daripada Sekretaris Mahkamah Agung itu sendiri. Ya bagaimana misalnya manajemen sumber daya manusia, bagaimana pembinaan, bagaimana pelayanan, bagaimana koordinasi teknis misalnya. Dan bagaimana fungsi administrasi umum, perencanaan dan penganggaran dan bagaimana melakukan reformasi birokrasi terkait dengan teknologi informasi yang hari ini dilakukan itu,” ujarnya.


