Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dinilai tidak bisa dipandang semata sebagai tindak pidana individual, melainkan cerminan lemahnya tata kelola layanan pengasuhan anak di Indonesia. 

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, perizinan, hingga standar operasional daycare dinilai mendesak dilakukan agar perlindungan anak tidak berhenti pada penindakan pelaku semata.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras dugaan kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di fasilitas penitipan anak tersebut. Ia menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus dibarengi pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare.

“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” ujar Maman dalam keterangan tertulis yang diterima wbindonesia.com di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh. Dari laporan sementara, sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut. 

Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya mengenakan popok.

Menurut Maman, praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar perilaku individu. Ia menilai kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga-lembaga daycare yang tumbuh pesat, terutama di kawasan perkotaan.

“Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Maman.

Legislator Fraksi PKB ini menilai ironi tersebut lahir di tengah kebutuhan keluarga yang semakin bergantung pada layanan penitipan anak. Di satu sisi, tekanan ekonomi mendorong orang tua mempercayakan pengasuhan anak kepada daycare. Namun di sisi lain, negara dinilai belum hadir secara serius untuk memastikan standar keamanan, legalitas, dan kelayakan layanan pengasuhan berjalan sebagaimana mestinya.

Maman juga mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, lemahnya kontrol perizinan, minimnya standar kompetensi pengasuh, serta longgarnya pengawasan menjadi celah yang memungkinkan kasus serupa terus berulang.

“Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,” tegas Politisi asal Dapil Jawa Barat IX itu.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, akan mendorong pemerintah memperketat pengawasan serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan pengasuhan. Ia menyoroti data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencatat baru 30,7 persen layanan daycare di Indonesia memiliki izin operasional.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang abu-abu dalam tata kelola pengasuhan anak usia dini. “Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,” pungkasnya. 

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version