Persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional, khususnya di Banda Aceh dan Aceh Besar, menjadi sorotan Komisi V DPR RI. Pasalnya, darurat sampah di dua kota ini menjadi masalah klasik yang hingga kini belum terselesaikan.
Merespons hal itu, Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan, menegaskan pembangunan TPA Regional akan mulai direalisasikan tahun ini. Politisi Fraksi PKB ini menegaskan bahwa pemerintah pusat bersama pihak terkait telah berkomitmen mempercepat pembangunan TPA regional sebagai solusi jangka panjang.
Oleh karena itu, ia bersama Anggota Komisi V lainnya melakukan peninjauan langsung guna memastikan progres pembangunan dapat segera berjalan.
“Ini persoalan yang sudah lama belum terselesaikan. Kita ingin memastikan bahwa tahun ini pembangunan TPA regional benar-benar bisa dimulai,” ujarnya kepada wbindonesia.com usai memimpin Kunjungan Kerja ke Provinsi Aceh, Kamis (09/04/2026). Dalam rangka mendengarkan penjelasan progress Pemerintah yang telah membangun sejumlah sarana dan prasarana pascabencana alam untuk memulihkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan berbagai pihak, proyek tersebut ditargetkan mulai berproses pada pertengahan tahun, dengan rencana kontrak pekerjaan pada Juli mendatang.
“Informasi yang kita dapatkan, bulan Juli ini sudah masuk tahap kontrak dan pelaksanaan pekerjaan. Ini tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Meski demikian, Irmawan mengakui bahwa pembangunan dengan nilai anggaran sekitar Rp420 miliar tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Proyek ini diperkirakan membutuhkan waktu pengerjaan bertahap selama beberapa tahun.
“Dengan anggaran sebesar itu, tidak mungkin selesai dalam satu tahun. Pasti bertahap. Yang penting kita dorong pekerjaan awalnya segera dimulai,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sebagai pemilik wilayah, agar proyek berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Di sisi lain, kondisi darurat sampah di Banda Aceh juga menjadi perhatian serius. Tempat pembuangan yang ada saat ini, seperti di kawasan Gampong Jawa, dinilai sudah tidak lagi mampu menampung volume sampah.
“Banda Aceh sudah masuk kategori darurat sampah. TPA yang ada sekarang sudah tidak memungkinkan lagi dan seharusnya segera ditutup,” tegas Irmawan.
Ia berharap, dengan percepatan pembangunan TPA regional, persoalan penumpukan sampah dapat segera diatasi dan tidak lagi menjadi ancaman lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Pembangunan TPA regional ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengakhiri persoalan sampah yang selama ini membayangi Banda Aceh dan Aceh Besar, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Selain menyoroti isu persampahan, Irmawan juga menyinggung beberapa persoalan infrastruktur lain, seperti akses jalan tol Padang Tiji yang saat ini telah difungsionalkan meski belum diresmikan secara penuh. “Kita berharap karena sudah difungsionalkan, akses ini jangan ditutup lagi. Sambil berjalan, kekurangan yang ada bisa kita perbaiki secara bertahap,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa pemerintah kota tengah mendorong pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Blang Bintang sebagai solusi jangka panjang.
Proyek TPST Blang Bintang tersebut memiliki nilai investasi sekitar Rp420 miliar dan ditargetkan mulai konstruksi fisik pada awal 2026. Fasilitas ini akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengolah hingga 350 ton sampah per hari menjadi bahan bakar industri, dengan pendanaan dari APBN melalui pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
“TPST Blang Bintang menjadi solusi vital untuk mengatasi keterbatasan kapasitas TPA yang ada saat ini, sekaligus menghindari krisis sampah di masa depan,” ujar Illiza.
Ia menambahkan, pembangunan TPA Regional Blang Bintang di Aceh Besar juga didukung penuh Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah berkelanjutan. Seiring operasionalnya nanti, TPA Gampong Jawa direncanakan akan bertransformasi menjadi fasilitas pengolahan sementara terpadu guna mengurangi beban penumpukan sampah.
Saat ini, produksi sampah di Kota Banda Aceh mencapai 250–280 ton per hari. Namun, kapasitas pengangkutan ke fasilitas pengolahan di Blang Bintang baru sekitar 120 ton per hari, sehingga sisanya masih tertampung di TPA Gampong Jawa yang seharusnya telah ditutup.
Meski demikian, Illiza menilai penetapan status darurat sampah terhadap Banda Aceh perlu dilihat secara proporsional.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kota tersebut sejatinya telah berjalan cukup baik, bahkan meraih penghargaan Adipura beberapa kali. “Kendala utama kami adalah belum optimalnya TPA regional, sehingga kinerja pengelolaan sampah tidak terukur secara menyeluruh,” jelasnya.
Ke depan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga mendorong pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk akses jalan menuju fasilitas pengolahan sampah dengan konstruksi beton agar lebih tahan lama dan mendukung operasional.


