Rumah tahanan (Rutan) jadi kebutuhan mendesak di Provinsi Jambi untuk menempatkan para tersangka yang kasus hukumnya masih diproses di pengadilan. Selama ini, para tahanan kasus pidana dititpkan di lembaga pemasyarakatan yang bercampur dengan warga binaan.

Hal ini terungkap saat Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan otoritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DJP) Jambi di Kota Jambi, Jumat (12/9/2025). “Di Jambi ini tidak ada rutan. Ada rutan, tapi 12 jam jauhnya. Jadi, untuk orang sidang butuh 12 jam ke pengadilan,” ungkap Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, usai memimpin rapat di Kantor DJP Jambi.

Kebutuhan pembangunan Rutan di Jambi sangat mendesak untuk kelancaran proses hukum. Komisi XIII, kata Mafirion, sangat mendukung usulaln ini untuk kemudian dibahas dan dianggarkan pembangunannya. “Soal Rutan ini sudah mendesak. Harus dibangunkan Rutan agar proses peradilan pidana dan lainnya dapat berjalan baik untuk penahanan sementara mereka,” ucap politisi PKB ini.

Sebetulnya ada dua pilihan menyangkut isu ini. Selain membangun Rutan baru, dalam rapat tersebut sempat diusulkan alternatif pilihan, yaitu membangun Lembaga pemasyarakatan (Lapas) baru di Jambi yang selama ini sudah over kapasitas. Dan Lapas lamanya bisa digunakan untuk Rutan. Mafirion menyampaikan, selain over kapasitas, Lapas di Jambi juga banyak yang sudah tidak layak huni.

Banyak bangunan fisik Lapas di Provinsi Jambi yang rusak. Bahkan, lanjut Mafirion, ada Lapas yang dilalui aliran sungai yang rentan amblas dan banjir bila hujan turun. Di sinilah Lapas perlu direlokasi dan bangunan lamanya bisa dimanfaatkan untuk Rutan, tempat penahanan sementara para tersangka yang sedang menjalanj proses peradilan. 

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version