Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa, menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) membutuhkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan lintas negara. Hal ini ia sampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan dan Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).

Menurut Ledia, karakteristik pekerjaan migran sangat beragam, mulai dari nelayan di kapal kecil hingga pekerja domestik di berbagai negara. Karena tiap negara memiliki aturan berbeda, maka diperlukan payung hukum yang kuat serta diplomasi bilateral maupun multilateral agar hak-hak PMI tetap terlindungi.

“RUU ini harus bisa menjadi payung, sehingga ke manapun para pekerja migran ditempatkan, perlindungan mereka tetap berlaku. Diplomasi dengan negara tujuan menjadi sangat penting untuk memastikan standar perlindungan itu berjalan,” kata Ledia saat diwawancarai wbindonesia.com di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya standar minimum perlindungan bagi PMI yang meliputi jaminan sosial, upah layak, dan keselamatan kerja. Namun karena setiap negara memiliki sistem hukum berbeda, pekerja harus dibekali pengetahuan regulasi negara tujuan sebelum berangkat.

“P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) harus serius membekali pekerja dengan pengetahuan regulasi di negara tujuan. Dengan begitu, PMI bisa memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal,” pungkas Legislator Fraksi PKS dapil Jawa Barat I tersebut.

Ledia menegaskan, melalui pembahasan RUU P2MI, DPR mendorong hadirnya sistem perlindungan menyeluruh yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri melalui penguatan peran diplomasi dan pengawasan.

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version