Ketua Umum Lingkar Nusantara (LISAN), Hendarsam Marantoko melaporkan Tom Lembong ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan tindak pidana menyebarkan pasal palsu 299 ayat 1 UU Pemilu di akun medsos miliknya.
Sebelumnya Advokat LISAN juga sudah melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu RI terkait perbuatan yang sama pada tanggal 26 Januari 2024.
Setelah melaporkan ke Bawaslu RI Hendarsam berharap Tom Lembong meminta maaf dan mengakui perbuatannya tersebut.
“Apabila hal tersebut dilakukan maka Hendarsam akan menganggap masalah ini selesai dan berharap ini dijadikan pembelajaran bagi Tom Lembong untuk tidak melakukan kampanye negatif dengan menyebarkan pasal palsu Pemilu,” demikian dikutip dari siaran pers Hendarsam pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Hendarsam merasa, statement Tom Lembong yang menyerahkan laporan tersebut ke proses hukum sebagai bentuk ketidakbesaran hatinya untuk mengakui perbuatannya.
“Oleh karenanya Hendarsam menindaklanjutinya dengan pengaduan dugaan perbuatan pidana tersebut ke Bareskrim Mabes Polri,” kutip pernyataan pers tersebut.
Hendarsam menilai pasal yang disangkakan kepada Tom Lembong adalah pasal 27 a UU ITE dan pasal 14 jo 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.