Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, dari FPKS mengapresiasi hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIII/2025, yang salah satu poinnya mengamanatkan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025.
HNW, sapaan akrabnya, menyebut berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, revisi UU Zakat sudah masuk ke dalam Prolegnas longlist DPR RI periode 2024–2029.
“Dengan hadirnya Putusan MK tersebut, maka tentu rencana revisi UU Zakat yang semula sudah ada di Badan Legislasi DPR akan bisa segera dilakukan, agar paling lambat masuk menjadi Prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR prioritas tahun 2026. Kami di Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti, dan karenanya mengajak peran serta masyarakat, terutama seluruh yang peduli dan pegiat zakat, untuk memberikan masukan. Sehingga hasil revisi UU Zakat nanti benar-benar bisa menghadirkan maksimalisasi pengumpulan potensi zakat dan distribusi zakat agar tata kelola zakat di Indonesia berkontribusi maksimal mengatasi masalah kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas SDM umat,” disampaikan Hidayat setelah bertemu dan menyerap aspirasi dari umat dan tokoh-tokoh keumatan di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menjelaskan, pada Pasal 6 UU 23/2011, tugas pengelolaan zakat secara nasional memang diberikan kewenangannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Dalam menjalankan fungsinya, BAZNAS baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). Sekalipun demikian, peran serta masyarakat juga diakomodasi melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
“Melalui pola kelembagaan semacam ini, meskipun belum sempurna, mestinya bisa ada sinergi dan kolaborasi yang menghadirkan peningkatan kepercayaan di kalangan umat, baik para muzakki (pembayar zakat) maupun mustahik (penerima zakat), supaya pengumpulan zakat nasional bisa terus mengalami peningkatan, dan dampaknya akan makin terasa di tingkat rakyat,” lanjutnya.
Memang, alhamdulillah selalu ada peningkatan. Misalnya pada tahun 2019 penghimpunan zakat sekitar Rp10 triliun, pada tahun 2025 ini diestimasi lebih dari Rp50 triliun. Ke depan, sinergi dan kolaborasi di antara lembaga pengelola zakat dari pusat hingga daerah harus terus ditingkatkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya. Berdasarkan perhitungan BAZNAS RI, potensi zakat nasional ditaksir mencapai Rp327 triliun. Sehingga dari target pengumpulan zakat tahun 2025 yang baru Rp50 triliun, itu baru tercapai sekitar 15% saja, masih terdapat kesenjangan sekitar Rp277 triliun.
HNW menilai Putusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus bisa menjadi momentum untuk menghadirkan penguatan UU Zakat dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, serta maksimalisasi manfaat dan maslahat zakat untuk umat, bukan justru menjadi setback dengan menimbulkan disintegrasi tata kelola zakat nasional.
“Untuk itu, pada revisi UU Zakat nanti dibutuhkan peran serta dan masukan dari seluruh pihak, baik dari BAZNAS, LAZ, UPZ, serta masyarakat pemerhati zakat lainnya. Dan karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka tentu DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat maksimal dalam jangka waktu 2 tahun, menguatkan peran BAZNAS dan LAZ, menghilangkan sekat psikologis di lembaga pengumpul zakat di tingkat umat, menghadirkan sinergi dan kolaborasi, agar semua bisa berdaya melakukan kerja optimal dalam pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia, yang potensinya sangat tinggi dan manfaatnya untuk umat sangat banyak,” pungkasnya.