Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan tahniah (ucapan selamat) kepada Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji yang, dengan disahkannya Perubahan Ketiga UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, akan menguat statusnya menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Bahkan, dalam waktu maksimal 30 hari, Kementerian Haji dan Umrah sudah dibentuk oleh Presiden.

HNW, sapaan akrabnya, menyebut sewajarnya bila Badan Haji yang sudah menyampaikan belasan jenis evaluasi terhadap penyelenggaraan haji tahun 2025, yang merupakan penyelenggaraan haji terakhir oleh Kementerian Agama, agar tidak mengulangi berbagai masalah penyelenggaraan haji yang pernah terjadi, apalagi yang sudah disampaikan oleh Kepala Badan Haji dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR (27/8). Salah satunya dengan memaksimalkan kuota haji yang tersedia dan melaksanakan diplomasi haji dalam rangka memangkas antrean panjang calon jemaah haji Indonesia.

“Untuk mengatasi daftar antrean berkepanjangan itu, mestinya diplomasi haji tidak hanya dikerjakan oleh Amirul Hajj, tetapi bahkan Kementerian Haji mestinya juga berada di garda terdepan melakukan diplomasi haji untuk mengomunikasikan ke pihak OKI maupun Arab Saudi agar kuota haji Indonesia dipenuhi minimal sesuai skema yang disepakati,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/8).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan, skema kesepakatan tersebut adalah 1:1000, yakni 1 kuota haji untuk tiap 1.000 penduduk muslim di suatu negara. Dengan skema itu, mestinya kuota haji Indonesia bukan hanya 221.000, tetapi sekitar 245.973, karena jumlah umat Islam di Indonesia berdasarkan data Dukcapil per Agustus 2024 sebanyak 245.973.915 jiwa. Bisa juga diusulkan skema kuota bukan lagi 1:1000, tetapi 2:1000, mengingat adanya kesiapan di Masjid Al-Haram (tempat tawaf dan sai) juga lokasi lempar jumrah di Mina. Atau dibolehkan kerja sama antarnegara yang kuota hajinya tidak terserap habis, seperti Filipina dan Kazakhstan, agar bisa dipergunakan oleh Indonesia sehingga panjangnya antrean berhaji dapat dikurangi secara signifikan.

“Dengan penguatan kelembagaan dari badan menjadi kementerian, BPH (nantinya Kementerian Haji dan Umrah) harus segera melakukan diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Saudi terkait usulan kuota haji tidak lagi 1:1000, tetapi 2:1000. Karena saat ini, secara kelembagaan, BPH sudah akan setara dengan Kementerian Haji di Saudi, sehingga seharusnya memiliki posisi diplomasi yang kuat,” sambungnya.

Hidayat juga mengingatkan pentingnya perbaikan soal syarikah agar tidak terjadi lagi terpisahnya suami dan istri, pembimbing dan jemaah, juga penyelenggaraan haji yang amanah, jauh dari korupsi terkait katering, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta soal pembagian kuota haji tambahan agar tidak terulang kasus terindikasi korupsi yang sampai ke KPK.

“Maka hendaknya Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji, khususnya terkait proporsi pembagian kuota tambahan, benar-benar melaksanakan ketentuan undang-undang, antara lain membaginya secara proporsional sebagaimana ketentuan UU, membicarakannya dengan DPR, berlaku jujur, adil, dan transparan dengan melaporkan progresnya kepada publik, agar tidak terjadi lagi kasus korupsi yang menjerat kementerian gara-gara pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version