Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, penguatan peran pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional adalah kunci untuk membentuk karakter manusia Indonesia yang utuh, sesuai amanat konstitusi.
Dalam keterangan tertulis kepada wbindonesia.com, Fikri menyoroti potensi masalah dalam draf awal revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang sempat menjadi inisiatif pemerintah pada 2022, meskipun batal dilanjutkan pada tahap berikutnya. Draf tersebut dinilai berpotensi mengesampingkan peran lembaga pendidikan agama.
“Dominasi istilah ‘sekolah’ dalam draf awal RUU Sisdiknas menyimpan potensi eksklusif terhadap lembaga pendidikan agama atau keagamaan,” ungkap Fikri saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara di Pondok Pesantren Darul Quran Mulia, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, masalah ini bukan sekadar urusan kata (wording), melainkan menyangkut pengakuan legal, pendanaan, dan status kelembagaan bagi institusi berbasis agama.
Oleh karena itu, ia menekankan agar revisi UU Sisdiknas tahun 2025, yang saat ini menjadi inisiatif DPR dan masih dalam tahap prapenyusunan draf, tidak hanya terpaku pada pendidikan formal, tetapi juga merangkul pesantren dan lembaga pendidikan agama lainnya.
Legislator dari Fraksi PKS ini juga meminta agar revisi UU Sisdiknas mengatur sistem pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya lembaga pendidikan formal. Hal ini bertujuan untuk memastikan nilai-nilai agama tetap menjadi roh dari sistem pendidikan nasional, sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945, khususnya ayat 3.
Lebih lanjut, Fikri menyoroti pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai tonggak sejarah yang mengangkat pesantren secara eksplisit ke dalam sistem pendidikan nasional.
Ia menjelaskan bahwa UU ini memperkenalkan konsep Mu’adalah, yang memungkinkan pesantren mempertahankan kurikulum khasnya yang berfokus pada kitab kuning tanpa harus mengikuti kurikulum nasional secara penuh.
“Pengesahan UU No. 18 Tahun 2019 adalah pengakuan legal yang penting bagi pesantren, yang kini menjadi pilar sistem pendidikan nasional,” tandas legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Namun, ia mengakui bahwa implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, terutama bagi pesantren skala kecil yang kesulitan memenuhi kriteria kurikulum dan evaluasi yang disyaratkan untuk konsep tersebut.
Menyikapi tantangan ini, Fikri mendorong pemerintah untuk menyempurnakan regulasi dan memperkuat koordinasi antarkementerian. “Kolaborasi erat antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan potensi pesantren dalam mencetak pemimpin masa depan,” pungkasnya.