Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Kawendra Lukistian menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. Menurutnya banyak persoalan teknis yang masih perlu dibenahi agar nantinya kebijakan tersebut dapat benar-benar tepat sasaran. 


 “Contoh sederhana ketika kita bicara pendidikan gratis di sekolah swasta, di sana sering kali terdapat siswa yang sebenarnya mampu. Begitu pun di sekolah negeri, ada siswa yang sebetulnya mampu tapi karena faktor zonasi akhirnya masuk ke sekolah negeri tersebut,” jelas Kawendra usai mengikuti kunjungan kerja BAM DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Semarang, Jateng, Senin (7/7/2025).


Politisi fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius agar nantinya pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang adil dan merata. Untuk itu lanjutnya, BAM DPR RI akan mendalami berbagai masukan-masukan yang telah dihimpun terkait persoalan teknis tersebut. “Hal-hal hal teknis seperti ini memang harus kita dalami supaya implementasinya bisa kita rekomendasikan dengan tepat kepada pemerintah,” ujar Kawendra.


Disamping itu Kawendra juga menekankan bahwa pendidikan gratis merupakan amanat undang-undang, khususnya dalam konteks wajib belajar sembilan tahun. Maka ia berharap ke depan implementasi pendidikan gratis benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, sehingga tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai secara merata dan berkeadilan.


“Kalau kita bicara alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan, apakah betul itu langsung menyasar sektor riil pendidikan? Atau justru banyak yang masih terserap ke belanja pegawai dan hal-hal lain yang tidak langsung mendukung kualitas pendidikan. Maka dari pertemuan ini melalui BAM DPR kemudian akan disampaikan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi X DPR RI maupun kepada pimpinan DPR agar hal ini bisa diteruskan langsung kepada pemerintah,” tegasnya.

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version