Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,  belum sepenuhnya dikelola secara optimal oleh kementerian yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang pendidikan.

“Kita melihat bahwa alokasi anggaran pembiayaan pendidikan kita masih belum maksimal untuk perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) maupun di bawah Kementerian Agama,” ujar Ledia, di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (20/2/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan amanat konstitusi, anggaran pendidikan harus dialokasikan sebesar 20% dari APBN. Namun, realisasinya masih menyebar ke berbagai kementerian dan lembaga lain yang tidak memiliki tupoksi utama di bidang pendidikan.

“Komisi X DPR RI saat ini sedang menyisir kembali apakah benar 20% anggaran telah digunakan sepenuhnya untuk fungsi pendidikan. Faktanya, sebagian besar dana tersebut masih tersebar di kementerian dan lembaga lain yang bukan tupoksi utama pendidikan,” jelasnya.

Ledia menegaskan bahwa efisiensi anggaran pendidikan tidak boleh mengurangi porsi 20% yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan agar alokasi anggaran dapat digunakan secara tepat guna dan fokus pada sektor pendidikan dasar, menengah, serta pendidikan tinggi.

“Pendidikan dasar dan menengah sangat penting, begitu juga dengan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, kami di Komisi X sedang merapikan kembali alokasi anggaran agar tepat sasaran,” pungkasnya.

Comments are closed.

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version