Komisi II DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kunspek ini bertujuan untuk meninjau kesiapan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Dalam Kunspek tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan pentingnya netralitas aparatur negara, baik sipil maupun non-sipil. Menurutnya, netralitas ini sangat penting demi menjamin pelaksanaan Pilkada yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia).

“Damai atau tidaknya Jawa Tengah dalam Pilkada ini sangat tergantung pada netralitas penyelenggara, pelaksana, dan penjabat Gubernur, Bupati, serta Walikota. Jika tidak netral, ada potensi Pilkada menjadi tidak damai dan dapat menimbulkan konflik,” ucap Aria Bima kepada wbindonesia.com, Rabu (13/11/2024).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyoroti keberadaan calon petahana yang tengah cuti namun tetap ikut berkontestasi di beberapa daerah di Provinsi Jateng. Peraturan pemilihan umum di Indonesia mengharuskan penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk cuti selama pelaksanaan Pilkada.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan sumber daya untuk kepentingan pribadi. Masa cuti para kepala daerah tersebut, kata Toha, akan segera berakhir.

“Pada 24, 25, 26, dan 27 November, saat pencoblosan, mereka sudah kembali aktif sebagai kepala daerah. Artinya, mereka sudah tidak cuti lagi. Maka, jika mereka mencalonkan diri dan kembali aktif menjabat, ini harus diantisipasi agar masyarakat tidak melihat mereka sebagai calon kepala daerah yang sedang bertanding dalam Pilkada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Toha menyebut bahwa Penjabat Gubernur merupakan pihak yang kompeten untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul dari persoalan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, untuk melakukan sosialisasi kepada para kepala daerah, baik Bupati maupun Walikota, agar berhati-hati dan tidak menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi pelaksanaan Pilkada.

Leave A Reply

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version