Tim Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan hakim MK Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagaimana pertimbangan pendapat berbeda  (dissenting opinion) pada putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Resmi melaporkan

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf [6.28] sampai dengan Paragraf [6.32] pada halaman 107 sampai dengan halaman 118, yang pada pokoknya sebagai berikut;

“Pertimbangan hukum dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat di atas, bukanlah merupakan argumentasi hukum pendapat berbeda (Dissenting Opinion) melainkan cerminan ketidakprofesionalan dan tendensi negatif terhadap penilaian rekan sejawat sesama Hakim Konstitusi yang membahas Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya tidak dituangkan maupun diungkapkan dalam Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion),” ujar Raden Elang Mulyana selaku Tim Advokat Pengawal Konstitusi dalam keterangannya, Senin, 30 Oktober 2023.

Dissenting Opinion, kata Elang, adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota Majelis hakim yang tidak setuju (disagree) atau berbeda secara argumentasi hukum substantive sehingga menghasilkan amar yang berbeda.

“Contohnya, mayoritas hakim menerima permohonan yang bersangkutan baik seluruhnya atau sebagian, tetapi hakim minoritas menolak atau tidak dapat diterima berdasarkan pada penilaian hukum secara objektif tanpa adanya tendensius dengan pendapat hakim lainnya,” ujar dia.

Selain itu, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009.

“Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia,” kutip Elang.

Selanjutnya, Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 disebutkan bahwa “Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim”.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Hakim Konstitusi banyak menyentuh atau bersinggungan dengan rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat rahasia,” ungkap Elang

Selain masalah dissenting opinion, Elang menjelaskan masalah lain dalam laporannya, yakni soal video yang beredar di media sosial khususnya di Youtube Pada acara Konferensi Hukum Nasional 2023 yang diselenggarakan oleh BPHN dalam kanal Youtube BPHNTV Official.

Adapun video tersebut tayang pada tanggal 25 Oktober 2023 dinilainya cenderung tendensi negatif dan menyudutkan salah satu pihak.

“Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi atau setidak-tidaknya menghukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi,” kata Elang.

Leave A Reply

Jalan Raya Pondok Gede Nomor 22, Desa/Kelurahan Jatirahayu, Kec. Pondokmelati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Exit mobile version