Presiden Jokowi (Jokowi) secara resmi telah membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan itu diterbitkan sejalan dengan status pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan berakhir dan status pandemi telah berubah menjadi penyakit endemik di Indonesia.
“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” demikian tulis Perpres yang diteken Presiden Jokowi seperti dikutip Senin (7/8).
Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.
“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.
Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023.