Kenaikan PPN 12 Persen, Rokhmat: Tak Berlaku pada Barang Kebutuhan Mendasar DPR 7 Desember 2024 Pemerintah akan menaikkan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen per Januari 2025 nanti. …