Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI menjadi momen bersejarah bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Momentum ini disambut penuh haru dan rasa syukur oleh berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyampaikan ungkapan syukur mendalam atas disahkannya regulasi tersebut setelah lebih dari dua dekade perjuangan.
“Puji syukur kepada Allah SWT atas rida-Nya. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang dengan berbagai kesulitan aksi, lobi, kampanye semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di belakang layar memajukan perekonomian nasional,” ujar Lita saat ditemui wbindonesia.com usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, pengesahan UU PPRT menandai babak baru dalam upaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga. Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran strategis PRT sebagai pekerja perawatan (care workers) yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Hari ini menjadi awal dari babak baru ke depan menuju kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, Lita menilai kehadiran UU PPRT juga menjadi langkah penting dalam mengoreksi berbagai bias yang selama ini melekat, mulai dari bias gender, kelas, hingga stigma sosial yang kerap berujung pada perlakuan tidak adil dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
“Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, tetapi ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui kontribusinya bagi negara,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun negara kini telah hadir melalui pengesahan undang-undang, perjuangan belum selesai. Implementasi regulasi menjadi tantangan berikutnya yang harus dikawal bersama. “Perjalanan masih panjang. Masih ada berbagai platform dan kebijakan turunan yang harus kami dorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga,” paparnya.
Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional, menurut Lita, menjadi simbol kuat atas pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan martabat.
“Ini hari yang patut disyukuri bertepatan dengan momentum Hari Kartini untuk para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama,” pungkasnya.
