Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah saat ini menjadi prioritas DPR RI untuk segera dirampungkan. Hal ini mengingat urgensinya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus menjawab tantangan yang dihadapi jamaah Indonesia.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menilai revisi regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Menurut Achmad, pembahasan RUU tersebut difokuskan bersama pemerintah karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera dirampungkan. Kita ingin memastikan penyelenggaraan haji dan umrah memiliki kepastian hukum, pengelolaan yang lebih modern, maupun pelayanan yang berkualitas bagi jemaah,” ujarnya saat wawancara langsung kepada wbindonesia.com, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Ia menjelaskan, dinamika kebijakan yang terus berkembang di Arab Saudi menuntut adanya penyesuaian regulasi di Indonesia. Salah satunya terkait sistem syarikah, penggunaan teknologi informasi, hingga tata kelola transportasi dan akomodasi jemaah. “Kita tidak bisa lagi menggunakan pola lama. Kebijakan baru dari Arab Saudi harus direspons dengan aturan yang sesuai, sehingga jemaah kita tidak mengalami kendala di lapangan,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini juga menyoroti pentingnya penguatan peran kelembagaan dalam pengelolaan haji dan umrah. Menurutnya, RUU ini akan menjadi dasar bagi penguatan struktur kelembagaan di bawah Kementerian Agama, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. “Pelayanan ibadah haji tidak boleh hanya dilihat dari sisi teknis, tapi juga dari sisi kepastian hukum dan tata kelola,” tambahnya.
Selain itu, Achmad berharap RUU ini mampu mengoptimalkan pelayanan yang selama ini dinilai masih kurang memadai. Dengan adanya regulasi yang baru, ia menegaskan tidak boleh ada celah yang bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang di kemudian hari. “Pasal-pasal dalam RUU harus dirumuskan seketat mungkin, agar benar-benar fokus pada perlindungan jamaah dan peningkatan kualitas pelayanan,” ungkapnya.
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk menyempurnakan RUU Haji dan Umrah. Ditargetkan, pembahasan dapat rampung pada Agustus 2025, sehingga RUU ini segera bisa diimplementasikan sebagai dasar hukum penyelenggaraan haji dan umrah mendatang.