Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan komitmen dirinya dan DPR untuk memperjuangkan hak asasi konsumen dengan menyukseskan agenda sertifikasi halal yang menjadi program utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
HNW, sapaan akrabnya, menyebut dukungan ini selain dalam rangka memenuhi hak asasi konsumen juga sebagai terobosan untuk merealisasikan program pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
“Dukungan ini salah satunya tercermin secara nyata dari anggaran yang diterima oleh BPJPH. Pagu indikatif awal BPJPH dari pemerintah untuk tahun 2026 hanya Rp216 miliar, namun setelah dibahas pada rapat kerja Komisi VIII DPR bersama BPJPH, alhamdulillah peningkatan pada RAPBN 2026 menjadi Rp551,8 miliar. Tentu kami di Komisi VIII DPR bersama BPJPH akan memperjuangkan lagi sampai di angka yang diusulkan yakni Rp2,3 triliun,” disampaikan Hidayat pada kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat, Sabtu (30/8).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, dengan kenaikan anggaran ini maka target sertifikat halal dengan pemeriksaan meningkat dari proyeksi 16.000 pada 2025 menjadi 32.000 pada 2026. Sertifikat halal self-declare bagi UMKM juga meningkat dari proyeksi 1 juta pada 2025 menjadi 3,5 juta pada 2026.
“Program self-declare ini yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kalangan pengusaha mikro. Karena tidak seperti semula, kini mereka bisa mengurus sertifikasi halal tanpa keluar biaya, dan sertifikat tersebut terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk yang mereka jual. Dengan demikian terjadilah peningkatan maslahat bagi pelaku UMKM terkait. Apalagi DPR juga berhasil mengoreksi yang semula sertifikasi halal tersentralisasi di pusat, kini bisa diselenggarakan hingga ke daerah, yang tentunya sangat membantu para pihak yang memerlukan sertifikasi halal tersebut,” sambungnya.
Selain bermanfaat bagi pengusaha, program self-declare juga bisa menjadi penghasilan tambahan bagi para Pendamping Proses Produk Halal (P3H), karena ada insentif Rp150 ribu dipotong pajak untuk setiap sertifikat halal yang berhasil dikerjakan oleh P3H. Untuk itu, Hidayat yang merupakan Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan mengajak warga yang ingin menjadi pendamping halal untuk dapat menghubungi Lembaga Pemeriksa Halal terdekat.
“Saya sebagai anggota Komisi VIII, bekerja sama dengan P3JPH UIN Syarif Hidayatullah, juga diberi kesempatan membuka rekrutmen pendamping halal, untuk membantu agar kuota sertifikat halal di Jakarta yang serapannya masih di bawah 50% bisa segera terserap dengan maksimal,” lanjutnya.
Dengan demikian, beragam produk yang kita konsumsi bisa segera mendapatkan sertifikasi yang benar dan terjamin kehalalannya karena sudah disertifikasi oleh lembaga yang berotoritas.
Dirinya juga mengingatkan BPJPH bahwa UU Jaminan Produk Halal mengatur keharusan mencantumkan label “NON HALAL” bagi produk-produk yang memang tidak memenuhi kriteria halal atau mempergunakan bahan-bahan yang tidak halal.
“Itu semua demi melindungi dan memenuhi hak konsumen untuk menentukan pilihan produk yang diinginkan, apakah halal sesuai kriterianya menurut Islam atau produk nonhalal. Agar semua jadi jelas dan adil, serta tidak terulang lagi kasus ayam goreng Widuran di Solo,” pungkasnya.